Hukum Pidana di Era Disrupsi Digital
Hukum Pidana di Era Disrupsi Digital
Judul Buku : Hukum Pidana di Era Disrupsi Digital
Jumlah Halaman :
Nama Penulis :
1.Liliek Pratiwi, S.Kep., Ners., M.KM
2. Dr. Diana Fitriana, SH., MH
--> ISBN Sedang proses pengajuan
Sinopsis: Buku Buku "Hukum Pidana di Era Disrupsi Digital" hadir sebagai panduan komprehensif untuk memahami adaptasi sistem hukum terhadap tantangan teknologi yang berkembang pesat. Era disrupsi digital mengubah cara interaksi sosial dan bisnis dari offline menjadi online, menciptakan peluang sekaligus masalah baru bagi hukum pidana dan regulasi.
Perubahan ini menuntut sistem regulasi bertransformasi menjadi Regulasi 4.0 yang adaptif, kolaboratif, dan antisipatif. Tumpang tindih regulasi yang ada saat ini dianggap menghambat, sehingga reformasi struktural dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci.
Buku ini membahas karakteristik kejahatan di era digital dan tantangan penegakan hukum pidana, khususnya terkait isu keabsahan dan pembuktian hukum elektronik.
Konsep disrupsi dijelaskan melalui teori inovasi disruptif dan inovasi digital (yang ditandai oleh homogenitas, kemampuan edit, dan generativitas). Sinopsis ini menegaskan bahwa regulasi harus bergerak dari sikap pasif menjadi antisipatif untuk meminimalkan dampak negatif teknologi. Pembaruan hukum pidana harus mencakup strategi pencegahan dan penegakan yang mampu menjamin kepastian dan perlindungan hukum di tengah ketidakpastian digital, serta memastikan asas publisitas tetap relevan dalam pembuktian alat bukti elektronik.
Harga buku Rp.79000
Tim Editor:
Nur Azizah
Penyunting:Rifqi Alamsyah
Desain Cover:Rifqi Alamsyah